Antisipasi Covid-19, Begini Alur Penanganan Warga Pendatang di Palangka Raya


Dalam upaya antisipasi Covid-19 Pemerintah Kota Palangka Raya mengeluarkan alur penanganan bagi warga pendatang di kota Palangka Raya. Berikut alur penangananya
  1. Warga Pendatang dari Luar Kota/ Luar Negeri Segera Istirahat (wajib isolasi mandiri di rumah selama 14 hari);
  2. Keluarga yang ditinggali lapor ke RT/Kader Kesehatan;
  3. Gugus Tugas Kelurahan memantau secara ketat dan perkembangannya dilaporkan ke Gugus Tugas Kecamatan;
  4. Gugus Tugas Kelurahan melaporkan ke Gugus Tugas Kecamatan apabila ada yang tidak patuh
  5. Gugus Tugas Kecamatan dan gugus tugas kelurahan memberi tindakan,
  6. Jika mengalami Panas, Batuk, Sesak Nafas hubungi puskesmas terdekat



0 comments

Posting Komentar