Dalam upaya antisipasi Covid-19 Pemerintah Kota Palangka Raya mengeluarkan alur penanganan bagi warga pendatang di kota Palangka Raya. Berikut alur penangananya
- Warga Pendatang dari Luar Kota/ Luar Negeri Segera Istirahat (wajib isolasi mandiri di rumah selama 14 hari);
- Keluarga yang ditinggali lapor ke RT/Kader Kesehatan;
- Gugus Tugas Kelurahan memantau secara ketat dan perkembangannya dilaporkan ke Gugus Tugas Kecamatan;
- Gugus Tugas Kelurahan melaporkan ke Gugus Tugas Kecamatan apabila ada yang tidak patuh
- Gugus Tugas Kecamatan dan gugus tugas kelurahan memberi tindakan,
- Jika mengalami Panas, Batuk, Sesak Nafas hubungi puskesmas terdekat
0 comments
Posting Komentar