Daftar Nama Wali Kota Palangka Raya Dari Masa ke Masa

Daftar Nama Wali Kota Palangka Raya Dari Masa ke Masa
Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), Wali kota memiliki pengertian yaitu kepala daerah yang menjabat di wilayah kota administratif atau kota madya. Seorang Wali Kota sejajar dengan Bupati, yakni Kepala Daerah untuk daerah Kabupaten.

Pada dasarnya, Wali Kota mempunyai tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD Kota. Wali kota dipilih dalam satu paket pasangan dengan Wakil Wali Kota melalui Pilkada. Wali kota merupakan jabatan politis, dan bukan Pegawai Negeri Sipil.

Berdasarkan UU No. 23 tahun 2014 pasal 60, berikut tugas dari walikota menurut undang-undang:
  1. Memimpin pelaksanaan setiap urusan pemerintahan yang menjadi wewenang daerah sesuai dengan isi peraturan perundang-undangan dan juga setiap kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat kota
  2. Memelihara ketenangan serta ketertiban di tengah masyarakat. Yang berarti wali kota harus merancang kebijakan yang sekiranya mendukung untuk terciptanya suasana tenang dan juga tertib di kota yang dipimpinnya.
  3. Menyusun serta mengajukan rancangan peraturan daerah tentang Rencana Jangka Panjang Daerah (RJPD) dan juga rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Jangka Menengah Daerah (RJMD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat kota untuk dibahas bersama dengan DPRD tingkat kota.
  4. Menyusun serta Menetapkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD). RKPD dipakai untuk menjamin keterkaitan dan juga kemantapan di antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan serta Selain itu juga, RKPD ditetapkan dengan keluarnya peraturan wali kota
  5. Mewakili kota yang dipimpinnya di dalam maupun di luar pengadilan. Wali kota bisa menunjuk kuasa hukum untuk mewakili dirinya dengan tetap bersesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan.
  6. Mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah, dan
  7. Melaksanakan segala tugas lain dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan di negara ini

Untuk Kota Palangka Raya, Wali Kota yang pertama kali menjabat adalah Yanti Saconk. Yanti Saconk dilahir di Penda Katapi, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas , pada Juni 1929, anak kedua dari pasangan Tiki Gatar Kunom dan Ramitan Lawak.


Berikut Daftar Nama Wali Kota Palangka Raya Dari Masa ke Masa

  1. Yanti Saconk (Wali Kota Pertama) / 18 September 1965 s/d 18 Oktober 1965
  2. Agoes Ibrahim (Wali Kota Kedua) / 19 Oktober 1965 s/d 31 Agustus 1967 
  3. Let.Kol. Infantri W. Sandi (Wali Kota Ketiga) / 13 Agustus 1967 s/d 6 September 1975 
  4. Let.Kol. Cin Madnoch (Wali Kota Keempat) / 6 September 1975 s/d 27 Januari 1978 
  5. Let.Kol. Kadiyoto (Wali Kota Kelima) / 27 Januari 1978 s/d 16 September 1983
  6. Drs. Lukas Tingkes (Wali Kota Keenam) / 16 September 1983 s/d 16 September 1988 
  7. Drs. D.N. Singaraca (Wali Kota Ketujuh) / 16 September 1988 s/d 16 September 1993 
  8. Drs. Nahson Taway (Wali Kota Kedelapan) / 16 September 1993 s/d 16 September 1998 
  9. Kol.Inf. Salundik Gohong (Wali Kota Kesembilan) / 12 September 1998 s/d 12 September 2003 
  10. Ir. Tuah Pahoe (Wali Kota Kesepuluh) / 22 September 2003 s/d 22 September 2008 
  11. Dr. H. M. Riban Satia S.Sos., M.Si (Wali Kota Kesebelas) / 22 September 2008 23 September 2018
  12. Fairid Naparin, S.E (Wali Kota Keduabelas) / 23 September 2018 s/d sekarang

Tercatat hingga saat ini, kota Palangka Raya sudah telah memiliki 12 Wali Kota dari latar belakang yang berbeda-beda.

0 comments

Posting Komentar